Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA China karena Salahgunakan Izin Tinggal
KEDIRI — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara China berinisial QM dan LQ pada Selasa, 28 April 2026. Keduanya dipulangkan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Pelanggaran terungkap dari ketidaksesuaian data administratif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, QM dan LQ diketahui bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kediri. Namun, dalam dokumen resmi, izin tinggal kunjungan mereka tercatat dijamin oleh perusahaan lain.
Dalam ketentuan keimigrasian, aktivitas orang asing harus sesuai dengan izin yang diberikan serta penjamin yang tercantum. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, mengatakan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal. “Ini bentuk penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar aturan,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Selain tindakan terhadap kedua WNA tersebut, pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka juga tidak luput dari evaluasi. Direktur perusahaan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing dan telah diberikan peringatan oleh Imigrasi.
Sebelum dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, QM dan LQ sempat ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri sebagai bagian dari prosedur.
Frizky menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing membutuhkan peran serta masyarakat. Ia mengimbau warga di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
