BENGKALIS – Rabu, 09 Juli 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis kembali melaksanakan layanan prima, yaitu Paspor Emergency di RSUD Bengkalis.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menyediakan layanan paspor emergency atau darurat bagi masyarakat yang tidak dapat datang ke kantor imigrasi karena kondisi tertentu, seperti sakit yang membutuhkan penanganan medis segera di luar negeri. Layanan ini memungkinkan pemohon paspor untuk melaksanakan proses permohonan mulai dari pengajuan permohonan hingga proses wawancara serta pengambilan biometrik (foto dan sidik jari) tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, melainkan di tempat sendiri, seperti di rumah sakit atau rumah saat menjalani perawatan.
Layanan paspor emergency ini tidak tersedia setiap hari, melainkan bersifat situasional dan harus diajukan oleh perwakilan keluarga pemohon di kantor imigrasi. Setelah permohonan diterima, Petugas Imigrasi Bengkalis akan datang langsung ke lokasi pemohon sakit sesuai jadwal yang disepakati. Adapun syarat utama untuk mendapatkan layanan ini adalah :
- Surat Rujukan Medis: Pemohon harus memiliki surat rujukan resmi dari RSUD Bengkalis yang menyatakan bahwa pasien memerlukan perawatan medis di luar negeri.
- Dokumen Identitas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (dokumen pendukung yang mencantumkan nama, tanggal lahir, dan tempat lahir)
- Surat Pernyataan (jika diperlukan): diperlukan surat pernyataan dari keluarga atau penanggung jawab yang menjelaskan urgensi permohonan.
Prosedur Pengajuan:
- Hubungi Kantor Imigrasi Bengkalis: Keluarga atau perwakilan pasien dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis untuk menjelaskan kondisi darurat dan mengajukan permohonan.
- Verifikasi Dokumen: Petugas Imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Pengambilan Data Biometrik : petugas akan melakukan pengambilan foto dan sidik jari di luar Kantor Imigrasi. Namun, dalam kasus yang sangat darurat, kebijakan khusus mungkin diterapkan.
- Proses Penerbitan: Setelah semua dokumen dan data lengkap, paspor akan diproses dengan prioritas. Waktu penerbitan akan disesuaikan dengan tingkat urgensi.
Penting untuk Diperhatikan:
- Layanan ini khusus untuk kondisi darurat medis dan bukan untuk keperluan perjalanan biasa.
- Prioritas diberikan kepada kasus-kasus yang mengancam jiwa atau membutuhkan penanganan medis segera di luar negeri.
- Meskipun prosesnya dipercepat, pemohon tetap diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen yang berlaku.
Layanan paspor emergency ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam situasi yang krusial dan mendesak.
