Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

BALI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08). Pengukuhan ini menegaskan peran Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing.

Upacara pengukuhan yang digelar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Pecalang. Turut hadir pula Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan pimpinan instansi vertikal lainnya di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia.”
Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dasar hukum pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b
  • Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181

Tujuan pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian:

  • Memberikan quick response terhadap pelanggaran
  • Menekan pelanggaran oleh orang asing di Bali
  • Meningkatkan rasa aman masyarakat

100 Petugas dan 10 Titik Strategis

Satgas akan diperkuat oleh 100 petugas imigrasi yang dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Mereka akan menggunakan motor dan mobil patroli di 10 titik strategis, yaitu:

  • Kuta Utara (Canggu)
  • Seminyak
  • Kerobokan
  • Pelabuhan Matahari Terbit
  • Pelabuhan Benoa
  • Pecatu (Uluwatu, Bingin)
  • Pantai Mertasari
  • Kecamatan Kuta
  • Gianyar (Ubud)
  • Nusa Dua & Jimbaran

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa patroli akan dilakukan pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran atau lokasi aktivitas tinggi WNA. Jadwal pergerakan dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak.

Kinerja Imigrasi Meningkat Tajam

Berikut adalah capaian Ditjen Imigrasi dalam penegakan hukum:

  • Periode Nov–Des 2024: 607 deportasi & 303 pendetensian
  • Periode Jan–Jul 2025: 2.669 deportasi & 2.009 pendetensian
  • Jumlah orang asing yang diproses hukum (Nov 2024–Jul 2025): 62 orang

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin Satgas, maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk menjaga stabilitas nasional, mencegah pelanggaran, dan membangun kepercayaan publik terhadap imigrasi.”
Yuldi Yusman, Plt. Dirjen Imigrasi

Bagikan: