WNA Italia Dideportasi Usai Dorong Polisi di Denpasar
DENPASAR – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. GI dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan Doha.
Deportasi dilakukan setelah GI terlibat insiden dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara.
Saat itu, GI dihentikan karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm bersama seorang perempuan yang diduga pasangannya. Namun, yang bersangkutan menolak penindakan dan mendorong petugas hingga terjatuh.
Peristiwa tersebut sempat direkam oleh warga dan videonya beredar luas di media sosial, termasuk TikTok dan Instagram, sehari setelah kejadian.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polresta Denpasar mengerahkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelijen dan Keamanan. GI kemudian berhasil diamankan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta.
Pada hari yang sama, GI diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GI melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Atas pelanggaran tersebut, GI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran hukum oleh warga negara asing di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa setiap WNA yang terbukti melanggar hukum akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan tanpa kompromi.
