Imigrasi Tanjungpandan Tindak Tegas 6 WN China Pelanggar Izin Tinggal
TANJUNGPANDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) asal China karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan aturan keimigrasian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diketahui telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia,” kata Heryansyah dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Adapun enam WNA asal China yang dideportasi tersebut masing-masing berinisial WX (59), MJ (39), CJ (36), MZ (56), ZT (31), dan ST (60). Seluruhnya merupakan laki-laki.
Heryansyah menjelaskan, langkah pendeportasian ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar seluruh jajaran imigrasi di Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Proses pemulangan keenam WNA tersebut dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas menuju negara asal mereka di China.
Seluruh tahapan keberangkatan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) guna memastikan proses berjalan lancar, aman, dan tertib.
Kantor Imigrasi Tanjungpandan juga mengimbau masyarakat serta pihak terkait untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional,” ujarnya.
