Imigrasi Bandarlampung Selidiki WNA Singapura yang Tinggal Tanpa Dokumen Sah
BANDARLAMPUNG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan seorang warga negara asing asal Singapura di Kabupaten Tanggamus, Lampung, karena diduga tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, mengatakan keberadaan pria tersebut diketahui setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai seorang WNA yang…

