Imigrasi Kotamobagu Deportasi Dua WN Nigeria karena Langgar Aturan Keimigrasian
KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MSO dan IMC, Rabu (29/4/2026), karena melanggar aturan keimigrasian. Keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, mengatakan tindakan administratif keimigrasian…

