Imigrasi Tanjungpandan Tindak Tegas 6 WN China Pelanggar Izin Tinggal
TANJUNGPANDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) asal China karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan aturan keimigrasian. “Berdasarkan hasil pemeriksaan,…

