Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, Dua WNA Ditangkap di Surabaya
SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menggunakan visa kunjungan.
Dalam konferensi pers di Aula Raden Wijaya, Senin (27/4/2026), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto, mengatakan penangkapan dilakukan pada 24 April 2026 oleh tim pengawasan dan penindakan keimigrasian di Surabaya.
“Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil menangkap dua warga negara asing masing-masing berasal dari China dan Thailand,” ujarnya, Senin.
Dua WNA tersebut adalah FZ, pria asal China yang bekerja sebagai koki di sebuah restoran Chinese food di Surabaya sejak Desember 2025, serta MPT, perempuan asal Thailand yang bekerja sebagai terapis di tempat pijat kesehatan sejak Januari 2025.
Novianto menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi sekaligus implementasi kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”.
“Pelayanan imigrasi harus mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kami tetap menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, mengatakan penangkapan berawal dari laporan intelijen serta pemantauan melalui sistem keimigrasian.
“Pada Jumat, 24 April 2026, tim melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Surabaya sebagai tindak lanjut laporan intelijen. Petugas berhasil menangkap satu warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, MPT diketahui memegang visa izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku 180 hari.
“MPT mengaku telah tiga kali masuk ke Indonesia sejak Januari 2025 dan bekerja sebagai trainer terapis di lokasi yang sama. Selama berada di Surabaya, ia tinggal di tempat pijat kesehatan tempatnya bekerja,” katanya.
Sementara itu, FZ juga menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal 180 hari. Ia baru pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dan bekerja sebagai koki di restoran Chinese food di Surabaya.
“Berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa kedua WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujar Suyitno.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijerat Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran oleh WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dan penangkalan. Ini merupakan upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
