Imigrasi Tunda Keberangkatan 23 WNI Calon Haji Nonprosedural, Total Sudah 42 Orang
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan dilakukan pada Jumat (1/5) dini hari di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan tersebut rencananya akan terbang menuju Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827. Namun, dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan yang disampaikan dengan dokumen yang dimiliki.
Petugas mendapati bahwa para WNI tersebut berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya kepada petugas imigrasi.
Dari hasil pendalaman, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator rombongan, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural. Setelah dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji, diputuskan bahwa keberangkatan seluruh rombongan ditunda.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Sejak awal musim haji tahun ini, tercatat sebanyak 42 WNI telah ditunda keberangkatannya karena indikasi serupa.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari penyalahgunaan visa serta potensi risiko hukum di negara tujuan.
Imigrasi turut mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
