|

Imigrasi Bongkar Dugaan Sindikat Penipuan Online di Batam, 200 WNA Diamankan

BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menindak ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan lintas negara di Kota Batam. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang digelar di sebuah kompleks apartemen di kawasan Baloi pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan operasi tersebut melibatkan tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Petugas menyisir sejumlah unit apartemen yang dicurigai menjadi pusat aktivitas digital ilegal.

“Pukul 4.30 Wib, tim kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi, ada tim dari kantor wilayah, ada juga tim dari kantor imigrasi. Kami melakukan penggrebekan dan terbukti adanya indikasi, saat ini mereka dalam pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi Batam. Detailnya saya belum dapat jelaskan secara gamblang, tapi mereka memang lebih dari 200 orang WNA. Nanti kami akan update untuk teman-teman media,” jelasnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Guntur, para WNA tersebut berasal dari tiga negara dan didominasi warga negara Tiongkok. Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang masih aktif di lokasi, antara lain telepon seluler, komputer jinjing, perangkat jaringan, hingga server mini.

Perangkat-perangkat tersebut diduga digunakan untuk mendukung praktik penipuan daring. Meski demikian, pihak imigrasi belum menjelaskan secara rinci keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan tersebut.

“Sejumlah barang bukti elektronik telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Guntur Sahat Hamonangan.

Ia menambahkan, operasi tersebut bukan sekadar pemeriksaan rutin dokumen keimigrasian, melainkan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas terorganisir yang memanfaatkan teknologi digital.

Berita terkait