|

Sepanjang April 2026, Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 433 Calon PMI Nonprosedural

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 433 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural sepanjang April 2026. Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pemeriksaan dokumen dan wawancara di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian di pintu masuk dan keluar negara. Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk memperketat pengawasan terhadap potensi pengiriman pekerja migran ilegal.

Berdasarkan data Imigrasi Batam, penundaan terbanyak terjadi di TPI Pelabuhan Batam Center dengan 313 orang. Adapun di TPI Pelabuhan Citra Tritunas tercatat 110 orang, TPI Pelabuhan Bengkong sebanyak 6 orang, dan TPI Pelabuhan Nongsapura 4 orang.

Petugas imigrasi menyatakan penundaan dilakukan untuk mencegah calon pekerja migran menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang, maupun pelanggaran hak asasi yang kerap dialami pekerja ilegal di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Batam mengatakan tindakan penundaan bukan bertujuan membatasi hak warga negara untuk bepergian ke luar negeri, melainkan memastikan proses keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap WNI yang bekerja di luar negeri memiliki tujuan yang jelas, kontrak yang legal, dan perlindungan hukum yang kuat. Keberangkatan nonprosedural hanya akan menempatkan warga negara kita dalam posisi yang rentan tanpa jaminan keamanan,” ungkap beliau dalam keterangannya.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri. Menurut instansi tersebut, keberangkatan melalui prosedur legal dinilai memudahkan pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Berita terkait