|

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA yang Bekerja dengan Izin Tinggal Tak Sesuai

BEKASI — Kantor Imigrasi Bekasi menindak 78 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan saat bekerja di kawasan GIIC Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Mereka diduga bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penindakan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi yang dijatuhkan berupa pendeportasian dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan deportasi telah dilakukan dalam tiga kloter. Kloter pertama berlangsung pada 20 April 2026 terhadap 14 WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China.

Selanjutnya, pada 23 April 2026, Imigrasi Bekasi mendeportasi 11 WNA menuju Guangzhou, China, serta satu orang WNA ke Hanoi, Vietnam.

“Pendeportasian kloter pertama telah dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China, selanjutnya, pada 23 April 2026 dilakuka pendeportasian kloter kedua terhadap 11 orang WNA dengan tujuan penerbangan ke Guangzhou, China dan 1 orang WNA dengan tujuan Hanoi, Vietnam,” kata Anggi dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Anggi, proses deportasi berlanjut pada 28 April 2026 melalui kloter ketiga terhadap 23 WNA dengan tujuan Guangzhou, China.

Sementara itu, WNA lainnya masih dalam proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi,” ujar Anggi.

Sebelumnya, puluhan WNA tersebut diamankan oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi bersama Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengatakan para WNA itu ditemukan bekerja di sejumlah proyek pembangunan data center, mes, dan gudang logistik.

“Puluhan WNA itu terdiri dari 76 WN Tiongkok, 1 WN Vietnam dan 1 WN Malaysia,” kata Jaya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu, 15 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Saat operasi dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, para WNA tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen identitas berupa paspor maupun izin tinggal.

“Kalau tidak dapat menunjukkan paspornya, otomatis tidak dapat membuktikan,” kata Jaya.

Dari hasil pendataan sementara, tujuh WNA asal China diketahui memiliki izin tinggal terbatas. Sebanyak 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Satu WNA asal Vietnam juga tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan satu WNA asal Malaysia masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk wisata.

“Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, ke 78 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Jaya.

Berita terkait