|

Imigrasi Sabang Deportasi Empat WNA Pelanggar Izin Tinggal

SABANG — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi empat warga negara asing dari negara berbeda setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan penindakan ini merupakan hasil operasi pengawasan di kawasan wisata Iboih, Kota Sabang.

Empat WNA tersebut masing-masing berinisial AEC, warga negara Inggris; SSG, warga Portugal; CRB, warga Afrika Selatan; serta JM, warga Siprus. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pelanggaran terungkap melalui pengawasan siber dan pemantauan tertutup oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian. Indikasi kuat penyalahgunaan visa menjadi dasar penindakan terhadap keempat WNA tersebut.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Muchsin.

Sebagai konsekuensi, Imigrasi Sabang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Langkah ini, menurut Muchsin, diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan hukum oleh warga asing di wilayah tersebut.

Ia juga mengimbau wisatawan asing dan pelaku usaha di Sabang agar mematuhi aturan keimigrasian, termasuk menggunakan visa sesuai dengan peruntukannya.

Berita terkait