19 WNA Diduga Sindikat Love Scamming Ditangkap di Tangerang, Langsung Dideportasi
Tangerang — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan dugaan praktik penipuan daring berkedok love scamming di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah dideportasi. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu,…

