Imigrasi Bandarlampung Selidiki WNA Singapura yang Tinggal Tanpa Dokumen Sah
BANDARLAMPUNG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan seorang warga negara asing asal Singapura di Kabupaten Tanggamus, Lampung, karena diduga tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, mengatakan keberadaan pria tersebut diketahui setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai seorang WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Informasi kami peroleh dari masyarakat terkait adanya WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal atau paspornya sudah tidak berlaku. Tim kemudian melakukan pengecekan ke wilayah Kecamatan Pulau Panggung, di mana WNA tersebut tinggal,” kata Washono di Bandarlampung, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pria tersebut merupakan warga negara Singapura dengan paspor yang telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025.
Menurut Washono, WNA itu mengaku telah masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan beberapa kali bepergian Singapura–Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya yang tinggal di Tanggamus.
“Berdasarkan pengakuan WNA tersebut yang bersangkutan masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus,” ujarnya.
Kedatangan terakhirnya ke Indonesia disebut untuk menikahi perempuan warga setempat. Ia juga mengaku telah melaporkan keberadaannya kepada perangkat desa karena orang tua istrinya merupakan aparat desa di wilayah tersebut.
Selama tinggal di Tanggamus, pria itu mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari berkebun di sekitar rumah istrinya. Hingga kini, petugas Imigrasi belum menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas usaha ilegal maupun tindak pidana lain.
“Hingga sekarang petugas belum menemukan indikasi aktivitas usaha maupun tindak pidana lain. Namun, ia jelas melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011,” kata Washono.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. Pihak Imigrasi Bandarlampung juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar Singapura untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kantor kedutaan besar terkait penanganan kasus tersebut,” kata Washono.
Ia menambahkan, apabila tidak ditemukan unsur pidana lain, pria tersebut akan dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
“Jika tidak ditemukan unsur pidana lain, maka yang bersangkutan akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia,” kata dia.
