Buron Interpol Sempat ke Negara Lain Sebelum Tertangkap di Bali
JAKARTA – Imigrasi mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial AJP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus pembunuhan di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan deportasi dilakukan setelah pihaknya menerima nota diplomatik dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang menginformasikan rencana kedatangan buronan tersebut ke Indonesia melalui Bali.
Menindaklanjuti informasi itu, Imigrasi menginstruksikan tim untuk melakukan penyekatan di seluruh autogate kedatangan serta pelacakan melalui sistem pengenalan wajah di Bandara Internasional Ngurah Rai.
“Karena memang sistem autogate kita sudah sangat mumpuni, pada hari yang sama itu juga autogate dan face recognition (pengenalan wajah) kita bekerja mendeteksi kedatangan orang tersebut. Di tanggal 17 Januari 2026 itu juga kemudian dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut di Bandara Ngurah Rai,” kata Hendarsam.
Setelah ditangkap, AJP ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi selama beberapa hari menunggu proses administrasi sebelum akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Hendarsam mengatakan, selama proses penangkapan, AJP datang ke Indonesia seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia sempat singgah di salah satu negara di Asia sebelum tiba di Bali.
“Tapi dia tidak langsung dari Amerika, dia dari satu negara Asia dulu, baru kemudian dia ke Bali,” ujarnya.
